𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗞𝗢𝗡𝗦𝗨𝗠𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗚𝗜N𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗧𝗔𝗛
𝘈𝘧𝘸𝘢𝘯 𝘬𝘪𝘺𝘢𝘪 𝘪𝘻𝘪𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢, 𝘢𝘱𝘢 𝘩𝘶𝘬𝘶𝘮 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘨𝘪𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘵𝘢𝘩 ? 𝘉𝘢𝘪𝘬 𝘪𝘵𝘶 𝘥𝘢𝘨𝘪𝘯𝘨 𝘢𝘺𝘢𝘮, 𝘴𝘢𝘱𝘪, 𝘬𝘢𝘮𝘣𝘪𝘯𝘨 𝘢𝘵𝘢𝘶𝘱𝘶𝘯 𝘥𝘢𝘨𝘪𝘯𝘨 𝘪𝘬𝘢𝘯. 𝘚𝘺𝘶𝘬𝘳𝘰𝘯.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Tentang hukum memakan daging hewan yang tidak dimasak alias masih mentah, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama membolehkan, sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan.
𝟭. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻
Sebagian ulama menegaskan kemakruhan memakan daging yang tidak dimasak. Dengan alasan pertama bisa menyebabkan bau mulut yang menyengat dan yang kedua potensi bahaya penyakit yang ditimbulkannya, yang mana itu sebenarnya bisa dihindari dengan cara memasak daging tersebut.
Bahkan sebagiannya menegaskan akan keharamannya jika telah nyata bahaya penyakit yang bisa ditimbulkan dari memakan daging mentah tersebut.[1]
Berkata al imam Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah :
يكره أن يأكل لحماً نيئاً أو غير نضيج
“Dimakruhkan untuk memakan daging mentah atau yang tidak matang.”[2]
Syekh Syafarini rahimahullah berkata :
هل يكره أكل اللحم نيئا، أو لا؟ جزم في الإقناع بالكراهية وعبارته
“Apakah dimakruhkan memakan daging mentah atau tidak? Dalam kitab Al-Iqna', dipastikan bahwa itu dimakruhkan.”[3]
𝟮. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻
Sedangkan mayoritas ulama membolehkan memakan daging yang tidak dimasak, karena segala hal yang tidak diharamkan oleh syariat maka ia halal dan boleh dikonsumsi, ini adalah kaidah umumnya.
Terkecuali jika memakan daging mentah itu bisa membahayakan orang yang memakannya seperti terbukti bisa mendatangkan penyakit, atau oleh dokter ia dilarang memakan daging mentah karena penyakit tertentu, maka ini bisa keluar dari hukum asalnya menjadi makruh bahkan haram. Namun selama tidak terjadi hal tersebut, ia kembali kepada hukum kebolehannya.
Berkata al imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :
لا بأس بأكل اللحم النيئ
“Tidak apa-apa memakan daging mentah.”[4]
Sedangkan dalam riwayat lain beliau menjawab :
إن لم يكن يضر فيجوز أكله، وإن كان يضر فلا يجوز أكله
"Jika tidak membahayakan, maka boleh dimakan. Namun jika membahayakan, maka tidak boleh dimakan."[5]
Al imam Nawawi rahimahullah ditanya :
مسألة: هل يجوز أكل اللحم نيئًا؟.الجواب: نعم
“Apakah dibolehkan memakan daging mentah ?’ Beliau menjawab : Iya, boleh.”[6]
Disebutkan dalam kitab yang disusun oleh lembaga fatwa Kuwait keterangan sebagai berikut :
فإن أكل الكبد نيئة أو مطبوخة لا شيء فيه، وكذلك الطحال، وإن كانت الكبد دما إلا أنها مباحة. أما الدم الذي في داخل اللحم حتى ولو وضع اللحم في قدر وخرج منه، فهذا لا شيء فيه، ورفع الله عنا بهذه الشريعة السمحة الآصار والأغلال والحرج، فلا حرج في مثل هذه الأمور
“Oleh karena itu, memakan hati, baik mentah maupun matang, tidak ada masalah, begitu juga limpa, meskipun hati dianggap darah, tetapi ia diperbolehkan. Adapun darah yang ada di dalam daging, meskipun daging tersebut diletakkan dalam panci dan darahnya keluar, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah telah mengangkat beban dan kesulitan dari kita dengan syariat yang lapang ini, sehingga tidak ada kesulitan dalam hal-hal semacam ini.”[7]
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Memakan daging mentah yang belum dimasak hukumnya boleh menurut mayoritas ulama, terkecuali jika daging tersebut bisa menimbulkan bahaya pemakannya maka hukumnya dimakruhkan bahkan diharamkan.
Wallahu a’lam.
____________
[1] Syarah al Muwatha hal. 153
[2] Al Adab asy Syar’iyah (3/374)
[3] al Ghadaul al Albab (2/156)
[4] Al Fatawa Syabakah Islamiyah (17/362)
[5] Silsislatul Adab (6/92)
[6] Fatawa an Nawawi hal. 104
[7] Al Mausu’ah ash Shana’ah al Halal (1/113)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar