𝗔𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗠𝗨𝗦𝗟𝗜𝗠𝗔𝗛
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
"Dan janganlah seorang muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." ( QS.An Nur 31)
Aurat adalah batasan anggota tubuh seseorang yang harus ditutupi dan haram hukumnya untuk diperlihatkan kepada orang lain.
Berikut ini adalah ringkasan dari rincian hukum yang disebutkan oleh para ulama berkaitan dengan aurat wanita.
𝟭. 𝗔𝘂𝗿𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗹𝗲𝗹𝗮𝗸𝗶 𝗮𝘀𝗶𝗻𝗴
Mayoritas ulama menyatakan bahwa seorang muslimah di hadapan laki-laki asing (ajnabi) adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
𝟮. 𝗔𝘂𝗿𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝘄𝗮𝗻𝗶𝘁𝗮 𝗻𝗼𝗻 𝗺𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺.
Mayoritas ulama dari madzhab Syafi'iyah, Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedudukan wanita non muslim seperti kedudukan lelaki asing. Sehingga yang boleh dinampakkan juga hanya wajah dan telapak tangan.
Ada sebagian ulama yang membolehkan muslimah menampakkan aurat kepada wanita non muslim sebatas kepala, tangan dan kaki.
𝟯. 𝗔𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗺𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺𝗮𝗵 𝗹𝗮𝗶𝗻.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat wanita muslimah kepada muslimah yang lain adalah dr pusat sampai ke lutut.
Sehingga jika semisal seorang ibu yang sedang menyusui bayinya lalu tersingkap sebagian aurat dadanya dan dilihat oleh muslimah lain hukumnya tidak mengapa.
𝟰. 𝗔𝘂𝗿𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗺𝗮𝗵𝗿𝗮𝗺.
Yang dimaksud mahram adalah mereka yang haram dinikahi. Misal orang tua, anak, kakak, adik, keponakan dan semisalnya
Maliki dan Hanbali : Auratnya adalah selain wajah, kepala, tangan dan kaki. Haram membuka dada, punggung, perut dan seterusnya.
Hanafi dan Syafi'i : Auratnya hanya pusat, lutut dan termasuk dadanya.
𝟱. 𝗔𝘂𝗿𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝘀𝘂𝗮𝗺𝗶𝗻𝘆𝗮.
Tidak ada, seluruh bagian tubuh seorang muslimah halal terlihat oleh suaminya.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar