Pernah kejadian sebelah saya ada jamaah yg menyelesaikan shalatnya lebih cepat drpd imam, dikarekan anaknya nangis dan memukul2 bapaknya, klo ini masuk kategori yg mana tad ?
Pembuat
Sunnah, minimal mubah. Karena tangisan anak punya potensi mengganggu jama'ah yang lain.
Ahmad Syahrin Thoriq syukron ustadz
Klu imamnya kita ketahui batal sebab tidak pasih bacaan wajib,itu mufaroqohnya wajib ya tad?
Pembuat
Wajib mufaraqah bila imam tidak fasih yang parah khususnya saat membaca al Fatihah.
Batas "KEPANJANGAN" bacaan Imam itu apa Ustadz, krn setiap org pasti beda penilaian nya
Pembuat
Melampuai kebiasaan lazim di tempat tersebut. Semisal jamaah di situ biasa membaca di shalat isya surah al A'la, al Fajar atau paling panjang an Naba. Imam tersebut baca Yasin full misalnya
Ini Lima Hukum Mufaraqah saat Shalat Berjamaah
Dalam kondisi tertentu saat kita shalat berjamaah, kita boleh memisahkan
diri dari imam dan melanjutkan shalat tersebut sendirian. Namun dalam kondisi
yang lain, kita tidak boleh memisahkan diri dari imam. Dalam fiqih, pemisahan
diri dari imam saat shalat berjamaah disebut dengan mufaraqah. Dalam Kitab
Bughyatul Mustarsyidin, Habib Abdurrahman (wafat 1320 H) menjelaskan dengan
terperinci terkait hukum dan kondisi-kondisi di mana kita boleh dan tidak boleh
mufaraqah dari imam. Ia berkata: الْحَاصِلُ أَنَّ قَطْعَ الْقُدْوَةِ
تَعْتَرِيْهِ اْلأَحْكَامُ الْخَمْسَةُ وَاجِباً كَأَنْ رَأَى إِمَامَهُ
مُتَلَبِّسًا بِمُبْطِلٍ وَسُنَّةٍ لِتَرْكِ اْلإِمَامِ سُنَّةً مَقْصُوْدَةً
وَمُبَاحًا كَأَنْ طَوَّلَ اْلإِمَامُ وَمَكْرُوْهاً مُفَوِّتاً لِفَضِيْلَةِ
الْجَمَاعَةِ إِنْ كَانَ لِغَيْرِ عُذْرٍ وَحَرَاماً إِنْ تَوَقَّفَ الشِّعَارُ
عَلَيْهِ أَوْ وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ كَالْجُمْعَةِ Artinya, “Simpulannya bahwa
memutus ikatan dengan imam memliki lima hukum. Wajib, jika melihat imam
melakukan perkara yang membatalkan shalat. Sunnah, karena imam meninggalkan
perkara yang sangat disunnahkan. Mubah, jika imam memanjangkan shalat. Makruh
dan bisa menggugurkan keutamaan berjamaah jika mufaraqah tanpa uzur. Haram,
jika ada unsur syiar atau wajib berjamaah seperti shalat Jumat.” Pertama,
wajib. Kondisi yang mewajibkan makmum mufaraqah adalah jika dia tahu bahwa
shalat imam batal, baik karena imam terkena najis atau melakukan perkara yang
membatalkan salat. Misalnya, makmum melihat najis yang mengenai imam atau
melihat sebagian aurat imam terbuka karena sarungnya bolong. Kedua, sunnah.
Jika imam sengaja meninggalkan perbuatan yang sangat dianjurkan untuk
dikerjakan di dalam salat, maka makmum disunnahkan mufaraqah dari imam
tersebut. Misalnya, imam sengaja meninggalkan tasyahud awal atau qunut, dalam
kondisi seperti ini makmum disunnahkan mufaraqah agar bisa melakukan tasyahud
awal atau qunut. Ketiga, mubah. Jika imam memanjangkan shalat, maka makmum
dibolehkan mufaraqah. Misalnya, imam sujud terlalu lama atau membaca surah yang
panjang. Dalam kondisi seperti ini, makmum dibolehkan memilih antara terus
berjamaah bersama imam atau mufaraqah. Keempat, makruh. Makmum dihukumi makruh
mufaraqah dari imam jika tidak ada uzur tertentu yang membolehkan mufaraqah.
Misalnya, makmum mufaraqah dari imam padahal imam tidak melakukan perkara yang
membatalkan shalat, tidak meninggalkan perkara yang sangat disunahkan dalam
shalat atau imam tidak memanjangkan bacaan surah Al-Qur’an. Dalam kondisi
seperti ini, makmum dihukumi makruh mufaraqah dari imam. Kelima, haram. Dalam
shalat yang wajib dilaksanakan berjamaah, makmum haram mufaraqah dari imam.
Misalnya shalat Jumat. Dalam shalat Jumat, makmum haram mufaraqah karena shalat
Jumat wajib dilakukan secara berjamaah. Wallahu a'lam. (Ustadz Zuhri Rasyid
Lc.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar