πππ¬ππππ‘ππ‘ π§ππ πππππππ‘ππππ‘ π’πππ πππ₯πππ¨ππ‘
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Dalam mata kuliah Qawaid Fiqhiyah yang kami bahas pagi ini ada sebuah kaidah yang berbunyi :
Ψ§ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΨ²Ψ§Ω Ψ¨Ψ§ΩΨ΄Ω
"Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan."
Contoh penerapan kaidah ini misalnya : Seseorang yang telah selesai makan sahur ia ditimpa keragu-raguan, apakah tadi saat ia sedang makan fajar telah terbit atau belum.
Maka hukumnya adalah puasanya tersebut tetap sah, karena secara asal, keberadaan malam itu sesuatu yang yakin, sedangkan masuknya fajar adalah bentuk keragu-raguan.
Namun bila kemudian ternyata terkonfirmasi dengan pasti bahwa dia tadi sahur di saat telah terbitnya fajar, semisal dia baru menyadari bahwa jamnya telat setengah jam dari waktu seharusnya.
Atau misalnya orang tersebut pindah dari wilayah indonesia Barat ke wilayah Indonesia Tengah dan baru tahu bahwa waktu setempat satu jam lebih cepat, maka puasanya batal dan wajib untuknya mengqadhanya.
Koq bisa ? Ya karena keragu-raguan dalam kasus ini sudah berubah menjadi sesuatu yang meyakinkan.
Keadaan sebaliknya, bila seseorang berpuasa lalu menduga waktu berbuka telah tiba lalu ia makan, namun setelah itu ia mendapatkan informasi tentang waktu Maghrib yang benar, sehingga dimungkinkan ia berbuka puasa sebelum tiba waktunya, lalu ia ditimpa keraguan, maka puasanya batal.
Karena secara hukum asal, keberadaan siang itu sesuatu yang yakin, sedangkan masuknya waktu Maghrib adalah bentuk keragu-raguan.
Ingin menyimak kajian fiqih lebih banyak ? Bisa bergabung ke group Fiqih Madzhab : 082152673583
Tidak ada komentar:
Posting Komentar